www.premiumconvert.com
PERJANJIAN PENJUALAN JARAK SITUS WEB
PASAL 1- PIHAK PERJANJIAN
Penjual : UGENCY TRAFING LTD.
Alamat: GAZIMAGUSA SERBEST LIMAN BOLGESI PK.942 GAZIMAGUSA / KKTC
Alamat Web: www.premiumconvert.com
Email: [email protected]
Nama PENERIMA / Nama Belakang,
Judul: ..........
Alamat:......,
Telepon:............
Email:......
PASAL 2- SUBJEK KONTRAK:
Subjek kontrak ini adalah penjualan Pembeli dari Penjual www. Website premiumconvert.com atau pesanan dari +90 545 687 28 25 telepon, sehubungan dengan penjualan dan pengiriman barang / jasa yang memiliki kualifikasi yang disebutkan dalam kontrak dan harga kontrak. Merupakan hak dan peringatan para pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4077 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Tentang Pokok-pokok dan Tata Cara Penerapan Kontrak Jarak Jauh. Pembeli, karakteristik dasar barang/jasa yang akan dijual, harga jual, cara pembayaran, kondisi dll. Sesuai dengan ketentuan kontrak ini, ia menerima dan menyatakan bahwa ia memiliki semua informasi awal tentang barang/jasa yang dikenakan untuk penjualan dan hak penarikan, bahwa informasi awal ini dipesan melalui komunikasi elektronik dan kemudian kualitas dasar barang / jasa. Informasi riwayat pembayaran dan invoice di www. Situs premiumconvert.com merupakan bagian integral dari kontrak ini.
PASAL 3- TANGGAL KONTRAK:
Dua salinan ini, yang sebelumnya ditandatangani oleh penjual, ditandatangani oleh pembeli .......... Telah ditandatangani dan salinannya akan dikirim ke alamat pos penerima.
PASAL 4- PENGIRIMAN BARANG / JASA, LOKASI KONTRAK DAN PENGIRIMAN:
Barang/jasa diserahkan oleh pembeli .................. pengiriman ke .................< /p>
PASAL 5- BIAYA DAN BEBAN PENGIRIMAN:
Pengiriman milik Pembeli. Jika penjual menyatakan bahwa harga pembeli di situs web akan ditanggung olehnya, harga menjadi milik Penjual. Produksi; Dilakukan dalam waktu singkat setelah stok tersedia dan harga pokok barang ditransfer ke rekening Penjual. Penjual menyerahkan barang/jasa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemesanan dan berhak untuk memperpanjang tambahan tertulis 10 (sepuluh) hari dalam jangka waktu tersebut. Jika ada barang/jasa yang tidak dibayar atau dibatalkan dalam catatan bank, penjual dianggap telah menyerahkan barang/jasa yang disimpan.
PASAL 6- PERNYATAAN DAN KOMITMEN PEMBELI:
Pembeli, barang/jasa kontrak yang akan diperiksa sebelum pengiriman, pecah, pecah, kemasan sobek, dll. Barang/jasa yang rusak dan cacat tidak akan dikirimkan melalui kargo. Barang/jasa yang dikirimkan dianggap tidak rusak dan utuh. Setelah penyerahan, utang barang/jasa dengan hati-hati menjadi milik pembeli. Faktur harus dikembalikan. Setelah penyerahan barang/jasa, kartu kredit milik Pembeli bukan karena kesalahan Pembeli oleh orang yang tidak berwenang secara tidak adil, dan bank atau badan keuangan yang bersangkutan tidak membayar harga barang/jasa tersebut kepada Penjual, dengan ketentuan Pembeli telah menyerahkan barang/jasa 3 ( Tiga) Wajib sampai kepada Penjual dalam waktu sehari. Dalam hal ini, biaya ditanggung oleh Pembeli.
PASAL 7- PERNYATAAN DAN KOMITMEN PENJUAL:
Penjual bertanggung jawab atas pengiriman barang/jasa kontraktual dalam kondisi baik, sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dalam pesanan, dan dengan dokumen garansi dan penggunaan. Jika pengiriman akan diperoleh dari pembeli kepada orang / organisasi lain, orang / organisasi yang akan dikirim tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak adanya pengiriman. Penjual mengembalikan biaya barang/jasa dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya pernyataan penarikan, dan dokumen yang dapat dinegosiasikan, jika ada. Barang/jasa akan dikembalikan dalam waktu 20 (dua puluh). Dengan penjual yang sah, penjual dapat memasok pembeli dengan kualitas dan harga yang sama sebelum periode kinerja berakhir. Jika penjual merasa bahwa pelaksanaan barang/jasa menjadi tidak mungkin, ia memberitahukan kepada pembeli sebelum jangka waktu pelaksanaan kontrak berakhir. Harga yang dibayarkan dan dokumen, jika ada, dikembalikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari. Barang/Jasa yang keluar dari barang/jasa yang dijual dengan atau tanpa sertifikat garansi atau yang rusak atau rusak dapat dikirim ke Penjual untuk perbaikan yang diperlukan dalam instruksi garansi, dalam hal ini biaya akan ditanggung oleh Penjual. Penjual.
PASAL 8- KARAKTERISTIK BARANG/JASA YANG DIKENAKAN DALAM KONTRAK:
Jenis dan jenis barang/jasa, Jumlah, Merk/Model, Warna dan Harga Jual Termasuk Semua Pajak, pada informasi pada halaman pengenalan barang/jasa di website www.premiumconvert.com dan pekerjaan adalah Seperti yang tercantum dalam faktur, yang dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
PASAL 9- HARGA BARANG / JASA KEDALUWARSA:
Harga tunai barang/jasa dicantumkan dalam invoice yang dikirimkan ke pelanggan bersama dengan contoh invoice dan produk yang dikirimkan di akhir pemesanan.
PASAL 10- HARGA JANGKA:
Harga barang/jasa sesuai ketentuan yang dibuat sesuai harga jual sudah termasuk dalam contoh invoice yang dikirimkan ke pelanggan di akhir pemesanan dan invoice yang dikirimkan ke pelanggan bersama produk.
PASAL 11 BUNGA:
tingkat bunga yang ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah Republik Turki dan tidak lebih dari 30% dalam hal apa pun. Pembeli terhadap bank dia bekerja untuk 13.art. bertanggung jawab atas ketentuan tersebut.
PASAL 12- JUMLAH PEMBAYARAN:
Jumlah uang muka barang/jasa dicantumkan dalam invoice yang dikirimkan ke pelanggan bersama dengan contoh invoice dan produk dikirimkan di akhir pemesanan.
PASAL 13- RENCANA PEMBAYARAN:
Jika pembeli membeli dengan kartu kredit dan mencicil, metode cicilan yang dipilih dari situs adalah sah. Dalam transaksi angsuran, ketentuan yang relevan dari kontrak yang ditandatangani antara Pembeli dan bank pemegang kartu adalah sah. Tanggal pembayaran kartu kredit ditentukan oleh ketentuan kontrak antara bank dan pembeli. Penerima juga dapat mengikuti jumlah cicilan dan pembayaran dari rekening koran yang dikirimkan oleh bank.
PASAL 14- HAK UNTUK PENARIKAN:
Pembeli dapat menggunakan hak penarikannya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengiriman barang/jasa kontraktual kepadanya atau orang/organisasi di alamat yang tertera. Untuk menggunakan hak penarikan, Penjual harus diberitahu melalui fax, e-mail atau +90 545 687 28 25 dan barang / jasa 15 Art. dan sesuai dengan informasi awal yang dipublikasikan di www. Situs premiumconvert.com yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, dimungkinkan dengan syarat kemasan dan isinya tidak rusak selama pengujian. Jika hak ini dilaksanakan, wajib mengembalikan tagihan asli atas barang/jasa yang diserahkan kepada pihak ke-3 atau Pembeli. Dalam waktu 7 hari setelah diterimanya pemberitahuan mengenai hak penarikan, biaya barang/jasa dikembalikan kepada Pembeli dan barang/jasa dikembalikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari. Jika faktur asli tidak dikirim, PPN dan kewajiban hukum lainnya, jika ada, tidak dapat dikembalikan kepada Pembeli. Biaya pengiriman barang/jasa yang dikembalikan karena hak penarikan ditanggung oleh Penjual.
PASAL 15- BARANG / JASA YANG TIDAK DAPAT DIGUNAKAN DENGAN HAK PENARIKAN:
Barang/jasa yang sifatnya tidak dapat dikembalikan, barang/jasa yang cepat rusak dan kadaluarsa, barang/jasa sekali pakai, segala macam software dan program yang dapat disalin. Selain itu, kemasan barang/jasa tidak boleh dibuka, utuh atau digunakan untuk hak pakai penarikan dalam segala jenis software dan program, DVD, DIVX, VCD, CD, MD, kaset video, komputer dan alat tulis. bahan habis pakai (toner, cartridge, tape, dll) dan kosmetik. Ada persyaratannya.
PASAL 16- KARPET DEFAULT DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA:
Dalam hal pembeli lalai dalam transaksi kartu kreditnya, pemegang kartu akan membayar bunga dalam kerangka perjanjian kartu kredit yang dibuat dengan bank dan bertanggung jawab kepada bank. Dalam hal ini, bank yang bersangkutan dapat mengajukan upaya hukum; Pembeli dapat meminta biaya dan biaya penasihat dari Pembeli, dan dalam hal apapun, dalam hal Pembeli wanprestasi karena hutang, Pembeli setuju untuk membayar kerugian dan kerusakan Penjual karena terhadap keterlambatan kinerja utang.
PASAL 17- PENGADILAN BERWENANG:
Komite Arbitrase Konsumen hingga nilai yang dinyatakan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, dan Pengadilan Konsumen berwenang dalam sengketa di atas nilai ini. Di tempat di mana Pengadilan Konsumen tidak dapat ditemukan, Pengadilan Sipil Tingkat Pertama berwenang.
Penjual: UGENCY TRAFING LTD.
Nama PENERIMA Nama Belakang:.......... Tanggal:..........
Beralih ke Premium